SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian menetapkan satu tersangka kasus pengerusakan bus suporter PSS Sleman di Kota Semarang pada malam Minggu 3 Desember 2023.
Perusakan bus itu terjadu usai bertanding melawan PSIS Semarang di Stadion Jatidiri Semarang.
Dengan pengerusakan tersebut kepolisian menjerat dengan Pasal 170 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, menyebut tersangka bernama Adji Nurdiyanto (20), seorang suporter PSIS asal Semarang Selatan dalam keadaan mabuk.
Aris Munandar menjelaskan bahwa Adji Nurdiyanto dan sejumlah orang lainnya menggunakan bambu untuk merusak kaca depan bus setelah pertandingan PSIS melawan PSS Sleman.
BACA JUGA: Asisten Pelatih PSIS Eko Purdjianto Jalani Kursus Lisensi AFC Pro Diploma
Kejadian ini melibatkan sekitar 30 orang suporter yang diduga terlibat dalam pengerusakan. Aris juga menyoroti peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa kernet dan supir bus.