“Pada 3 Desember 2023, bus suporter PSS Sleman terparkir di Jalan Sisingamangaraja setelah pertandingan. Sekitar 30 orang datang dan melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu sebelum meninggalkan tempat kejadian. Dalam kasus ini, terdapat juga pencurian dengan kekerasan yang menimpa kernet dan supir bus,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang.
Akibat insiden tersebut, Subekti, seorang warga Yogyakarta sebagai pemilik bus, mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta akibat kerusakan pada lima busnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku lain yang terlibat. Adji Nurdiyanto sendiri terjerat dengan Pasal 170 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pelaku mengakui bahwa ia melakukan pengrusakan dalam keadaan mabuk dan terpancing oleh tensi tinggi pertandingan di dalam stadion.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hukuman bertanding tanpa penonton yang diterima oleh PSIS.
“Saya mabuk dan terpancing oleh panasnya pertandingan di dalam stadion. Kecewa karena PSIS hukum main tanpa penonton,” ucapnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah