Hukum & Kriminal

Surat Panggilan Dikembalikan dengan Berbagai Alasan, 16 Saksi Talent Film Dewasa Jaksel Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

×

Surat Panggilan Dikembalikan dengan Berbagai Alasan, 16 Saksi Talent Film Dewasa Jaksel Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

Sebarkan artikel ini
saksi film dewasa
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin, 11 September 2023 lalu. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Sebanyak 16 orang saksi talent kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan pertama untuk penyidik mintai keterangan pada hari ini.

“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 15 September 2023.

BACA JUGA: Duet Bareng Siskaeee dalam Film Dewasa Lokal, Virly Virginia Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Ade menjelaskan bahwa beberapa surat panggilan penyidik kirimkan melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota. Namun, surat-surat itu malah kembali dengan berbagai alasan pengembalian.

“Dikembalikan oleh ekspedisi hari ini ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau alasan orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” ungkapnya.

Pekan depan polisi kembali panggil 16 saksi talent film dewasa Jaksel

Selanjutnya, penyidik akan kembali membuat surat panggilan kepada 16 orang saksi pemain untuk proses pemeriksaan pada Selasa, 19 September 2023.

“Akan kami buatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, tanggal 19 September 2023,” tuturnya.

BACA JUGA: Punya Subscriber Hingga Ribuan, Ini Deretan Fakta Teranyar Kasus Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan

Sebelumnya, Kombes Pol Ade menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.

Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Awalnya Bikin Film Horor, Ini 6 Fakta Mengejutkan Rumah Produksi Film Dewasa Lokal di Jakarta Selatan

“Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ucap Ade, Kamis, 14 September 2023.

Menurut UU No. 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan bahwa setiap orang tidak boleh dengan sengaja atau atas persetujuan sendiri menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp