Semarang, 15/8 (BeritaJateng.tv) – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang selaku operator bandar udara melakukan penyesuaian aturan dan syarat perjalanan udara mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah terbaru yang mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang akan mendukung dan menerapkan syarat perjalanan udara sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penangangan Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
“Pada kebijakan terbaru ini, pelaku perjalanan usia diatas 18 tahun yang telah melakukan vaksin dosis ketiga tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19, sedangkan pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksin dosis kedua dan dosis pertama wajib melakukan Tes RT-PCR 3 x 24 jam,” jelas Hardi.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan – ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun keatas antara lain sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.