BREBES, beritajateng.tv – Kasus penemuan mayat dalam koper yang menggegerkan warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, pada Senin, 16 Februari 2026 siang, akhirnya terungkap. Peristiwa tragis itu lantaran persoalan utang yang berujung pembunuhan sadis.
Pelaku berinisial Rokib (45) tega menghabisi nyawa korban berinisial S (67), warga Desa Pende, Banjarharjo, karena tersulut emosi saat ditagih utang. Setelah korban meninggal, pelaku bahkan memutilasi tubuh korban sebelum dimasukkan ke dalam koper.
Jasad korban ditemukan di dalam koper dengan kondisi kaki kanan dan kiri yang telah terpisah dari badan.
BACA JUGA: Belasan Titik Longsor di Jalan Provinsi Sirampog-Bumiayu Brebes, 10 Kilometer Ruas Terdampak
Mendapat laporan tersebut, Polres Brebes langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil polisi tangkap di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa, 17 Februari 2026 dini hari.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengkonfirmasi bahwa pelaku tertangkap kurang dari 24 jam usai temuan korban tewas di dalam koper.
“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka,” katanya saat beritajateng.tv hubungi pada Selasa, 17 Februari 2026 malam.
Hasil Otopsi Mayat dalam Koper
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena terkena benda tumpul di bagian belakang kepala. Kemudian, terdapat patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki dan dasar tulang kepala.
“Setelah menghilangkan nyawanya, pelaku ini berencana memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban,” ujarnya.
Kapolres melanjutkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa emosi saat korban menamparnya kala menagih hutang. Kemudian, pelaku langsung membalas dengan memukul menggunakan batu yang ada di dekatnya.
“Batu itu pelaku pukulkan di bagian kepala dan bagian dada, dan juga di bagian tengkuk sampai korban meninggal dunia,” lanjutnya.
BACA JUGA: Tahun 2025 Masih 1 Juta Lebih Pengangguran di Jateng, BPS Ungkap Brebes Terbanyak
AKBP Lilik Ardiansyah menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut kepada pelaku.
Namun, atas perbuatan keji itu, pelaku berhadapan dengan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasalnya berlapis, karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





