“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Semarang dan menyadur dari Perwal 65. bersurat dan sudah dibalas kemarin. Hari ini akan kami terbitkan SK kaitan dengan tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang,” jelas Zaini.
Menurut Peraturan KPU (PKPU), Zaini menegaskan bahwa kampanye tidak boleh berlangsung di tempat ibadah, gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, dan instansi TNI/Polri.
Sebaliknya, balai kelurahan yang jauh dari area administrasi dan lapangan yang sesuai dengan kebijakan peraturan kota boleh untuk kegiatan kampanye.
Paslon harapannya menyusun dan menyerahkan jadwal kampanye mereka kepada KPU Kota Semarang. Zaini juga mengingatkan bahwa rapat umum hanya boleh terlaksana sekali dan tidak boleh berbenturan dengan jadwal paslon lain.
Dengan perencanaan yang matang dan partisipasi aktif dari semua pihak. Ia berharap Pilwalkot Semarang 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan terkendali, memberikan pengalaman demokrasi yang berkualitas bagi masyarakat Semarang. (*)
Editor: Elly Amaliyah