“Jadi ini tinggal sedikit lagi, makanya kami rekrutmen atau penerimaan pegawai itu zero growth. Artinya yang pensiun dengan yang masuk, kami seimbangkan terlebih dahulu agar keseimbangan 30 persen terus terjaga,” ujarnya.
Terkait rekrutmen pada 2026, Joko menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia menegaskan, kebijakan rekrutmen merupakan kewenangan pusat. Sementara pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana.
“Kami menjalankan kalau ada perintah untuk melakukan rekrutmen. Tentunya akan kami perhitungkan sejauhmana kemampuan APBD untuk menyeimbangkan antara belanja pegawai yang maksimal 30 persen yang hari ini sudah 29,58 persen,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah