SEMARANG, beritajateng.tv – Belakangan ini, jagat media sosial ramai dengan perdebatan mengenai kabar kenaikan penghasilan bagi para purnabakti. Namun, hingga April 2026 ini, regulasi resmi yang mengatur gaji pensiunan PNS 2026 masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen (Persero) berkomitmen menyalurkan dana pensiun tepat waktu setiap tanggal 1 di setiap bulannya, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional atau tanggal merah.
Penting bagi para pensiunan untuk melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentikasi agar proses pencairan tidak terkendala.
Pemerintah hingga detik ini belum menerbitkan PP baru yang mengatur kenaikan gaji untuk tahun anggaran 2026.
BACA JUGA: Cara Cek THR Pensiunan 2026 Taspen, Catat Estimasi Tanggal Cair dan Besarannya
Selain menerima gaji pokok bulanan, para purnabakti juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan yang memperkuat daya beli mereka. Berikut adalah komponen penyusun total gaji pensiunan PNS:
-
Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak (2% per anak).
-
Tunjangan Pangan: Berupa pemberian beras 10 kg/bulan atau uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.
-
Gaji ke-13: Hak tambahan di luar penghasilan bulanan yang diberikan satu kali setahun.
-
Tunjangan Kemahalan: Khusus bagi pensiunan yang berdomisili di wilayah Papua dan Papua Barat.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Mengacu pada kenaikan 12 persen yang telah ditetapkan sejak Januari 2024, berikut adalah rincian estimasi nominal yang akan diterima para pensiunan sesuai dengan tingkat golongannya:
| Golongan | Estimasi Nominal Gaji Pokok |
| Golongan I (Ia – Id) | Rp1.748.096 s.d Rp2.256.688 |
| Golongan II (IIa – IId) | Rp1.748.096 s.d Rp3.208.800 |
| Golongan III (IIIa – IIId) | Rp1.748.096 s.d Rp4.029.536 |
| Golongan IV (IVa – IVe) | Rp1.748.096 s.d Rp4.957.008 |
BACA JUGA: Soal Dana Pensiun, Raditya Dika Mengaku Cukup Sampai Akhir Hidup





