“Tidak ada lagi nanti istilahnya guru bantu, guru honorer maupun guru outsourcing. Itu sudah kami selesaikan dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, yang terstandarisasi secara nasional,” imbuh dia.
BACA JUGA: Pesan Walikota Semarang di Hari Guru Nasional, Ajak Pendidik Ikuti Perkembangan Zaman
Ia menuturkan bahwa hanya guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat diangkat menjadi ASN. Sertifikasi tersebut menjadi standar nasional untuk memastikan kualitas tenaga pendidik tetap terjaga.
“Kita ingin memastikan anak-anak kita dididik guru yang tersertifikasi secara nasional. Guru yang sudah mengikuti PPG dan memang memenuhi standar Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
Tak hanya guru, Joko menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengisian jabatan kosong Kepala sekolah.
“Sesaat lagi juga akan kita isi (jabatan kepala sekolah). Sekitar 3 minggu lalu sudah kita diklatkan calon-calon Kepala sekolah. Dan itu menjadi persyaratan dari Kementerian Pendidikan,” kata dia.
Sebanyak 60 calon kepala sekolah yang telah lulus pendidikan dan pelatihan. Kemudian akan Pemkot usulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.
“Pengangkatan Kepala sekolah juga harus melalui mekanisme, melalui standarisasi yang Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Kementerian Pendidikan Dasar Menengah buat. Ada pendidikan dan pelatihan yang sudah terlaksana 10 hari,” tutupnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah













