KENDAL, beritajateng.tv – Calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding atas putusan Bawaslu Kendal, soal penolakan permohonan penyelesaian sengketa pendaftaran Pilkada 2024.
Kepastian untuk tak membawa sengketa Pilkada ke PTTUN ini Dico sampaikan dalam keterangan persnya, Kamis 19 September 2024.
“Setelah saya dalami, kemudian dengan pemikiran-pemikiran yang sudah didalami, saran-saran dan masukan dari senior-senior, saya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN,” ujar Dico kepada awak media dalam konferensi pers di Rumah Dinas Bupati Kendal, Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA: Resmi! Dico – Ali Gagal Ikuti Pilkada Kendal, Bawaslu: Tolak Semua Permohonan
Pria yang lahir pada tahun 1990 tersebut mengatakan bahwa keputusan tersebut harus ia ambil sebagai penghormatannya terhadap demokrasi serta kebaikan masyarakat Kendal.
“Ini merupakan keputusan yang tidak mudah. Karena ini merupakan sebuah penghormatan bagi proses demokrasi dan juga untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Kendal. Jadi saya menghormati segala proses yang sudah di tetapkan Bawaslu Kendal,” ungkap Dico.
Dia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat Kendal dan para senior-seniornya yang telah memberikan support dan dukungan kepadanya.
Respon (1)