SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perdagangan dan Satpol PP menyegel puluhan kios UMKM di Pasar Srondol Kulon yang tak bayar retribusi ke Pemkot Semarang.
Penyegelan kios UMKM Pasar Srondol Kulon tersebut lantaran pemilik tak menempati dan justru menutup kios maupun lapaknya.
Alasannya, puluhan kios dan lapak tersebut sudah empat tahun tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Semarang dengan Dinas Perdagangan (Disdag) sebagai pengelola.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan kios UMKM yang ada di Pasar Srondol Kulon ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Namun sudah empat tahun pembiaran, bahkan kios-kios sengaja tutup. Padahal masih ada barang-barang dalam kios sekaligus tidak pernah membayarkan retribusinya. Hal ini yang membuat pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa naik secara signifikan.
Petugas gabungan Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Dinas UMUM langsung menyegel 15 lapak kosong dari 16 lapak yang ada. Tak hanya itu, penyegelan terhadap 24 kios UMKM yang kosong juga.
Satpol PP memang hanya menyegel kios-kios milik pelaku UMKM yang kosong dan tutup sekian lama. Ada juga ruang pelatihan yang tidak terpakai hingga kondisinya penuh dengan sarang laba-laba dan sangat kotor.
“Padahal pembangunan pasar ini menghabiskan anggaran Rp 3 miliar. Tapi dongkrok, ada sarang laba-labanya. Pasar ini untuk UMKM tapi kosong dan sudah 4 tahun tidak ada pemasukan retribusi,” ucap Fajar di Pasar Srondol Kulon, Minggu 6 Agustus 2023.
Ia mengatakan memang pelaku UMKM memiliki tempat produksi sendiri. Namun tidak benar jika ada pembiaran terhadap kios tersebut.
Kios UMKM di Pasar Srondol Kulon Dibiarkan Kosong
Kios sengaja di biarkan kosong dan dalam kondisi tutup padahal sudah terpampang plang nama UMKM yang berjualan di kios tersebut. Pelaku UMKM seharusnya tetap membayarkan retribusinya.
Fajar mengaku akan menawarkan kios-kios yang mereka segel tersebut bagi masyarakat yang serius ingin menempati kios. Namun dengan catatan hrus membayar retribusi. Sedangkan, UMKM yang masih menempati Pasar Srodol Kulon ia himbau segera membayar retribusi.