JatengPeristiwa

Tak Bayar Retribusi, Puluhan Kios UMKM di Pasar Srondol Kulon Disegel Satpol PP

×

Tak Bayar Retribusi, Puluhan Kios UMKM di Pasar Srondol Kulon Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Kios UMKM di Pasar Srondol Kulon
Petugas Satpol PP menyegel kios UMKM di Pasar Srondol Kulon Semarang lantaran tak membayar retribusi ke Pemkot Semarang, Minggu 6 Agustus 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

Bahkan pihaknya meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM untuk menyampaikan hal ini kepada para pelaku UMKM. Terkait besaran retribusi adalah Rp 1.000 per meter.

“Kalau pakai enam meter berarti bayar Rp 6.000 tiap hari. Saat penarikan, ada saja alasannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, secara administrasi kios-kios tersebut sudah di tempati para pelaku UMKM. Bahkan ia sudah mengumpulkan para pelaku UMKM tersebut dan telah bersedia mengisi kios di Pasar Srondol Kulon. Namun, pada prakteknya kios justru tidak mendatangkan PAD.

“Semua by name by addres ada. Mereka hanya numpang nama tapi tidak ada kegiatan. Mau berkarya, berdagang silakan, tapi kewajiban harus terpenuhi,” ucap Agus.

Ia menegaskan pola pikir para pelaku UMKM ini harus di ubah sehingga mereka tidak lagi bergantung pada bantuan dari pemerintah. Salah satunya harus bisa membayar retribusi.

“Ini teman-teman mindsetnya sama seperti dulu, masih santai-santai jagake urunan, tidak bisa. Kasihan teman-teman Dinas Perdagangan. Kami bantu fasilitasi tapi kewajiban mereka kok tidak dibayar,” ungkapnya.

Agus bahkan mendukung langkah Dinas Perdagangam dengan melakukan penyegelan bersama Satpol PP. Pasalnya, memang harus ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah agar pelaku UMKM juga tidak seenaknya sendiri.

Saat ini Agus mengaku tengah mengkomunikasikan dengan pelaku usaha dan ekonomi kreatif untuk meramaikan setiap titik. Pihaknya akan berlolaborasi dengan sejumlah stakeholder untuk meramaikan kembali Pasar Srondol Kulon. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan