Selain itu, penyangga leher atau collar neck juga termasuk dalam cakupan BPJS dengan maksimal biaya sebesar Rp165.000.
Dengan adanya bantuan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat meringankan beban biaya alat kesehatan yang pasien perlukan.
Namun, penting bagi peserta untuk memahami batasan biaya agar tidak menimbulkan beban tambahan yang harus pasien bayarkan sendiri. (*)





