Selaku tim kuasa hukum Hani, Farid menegaskan akan melakukan upaya hukum jika panitia pilkades tetap bersikukuh tidak mengkomodir kliennya sebagai Calon Kepala Desa Wonokerto.
“Sebagai opsi akhir, kami telah siapkan dokumen dan bukti untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang,” katanya.
Selaku Kuasa Hukum, lanjut Farid, dirinya menyayangkan bahwa pertemuan atau audiensi tidak menghasilkan keputusan tegas. Pasalnya, pihak panitia pilkades meminta waktu pikir+pikir dengan keputusan Dinpermades.
“Pihak Panitia meminta waktu satu hari untuk memutuskan akan melanjutkan atau tetap tidak mengkomodir klien kami dalam pencalonan. Sebenarnya ini aneh, perintah sudah jelas, kenapa Panitia tidak langsung melaksanakannya,” pungkas Farid. (BW/El)