Hukum & Kriminal

Tak Lapor Pajak, Pengusaha Asal Grobogan ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

×

Tak Lapor Pajak, Pengusaha Asal Grobogan ini Divonis Hukuman Penjara dan Denda

Sebarkan artikel ini
Tak Lapor Pajak Pengusaha
Pengusaha asal Grobogan divonis penjara dan denda lantaran kemplang pajak dan gak laporkan pajak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pengusaha asal Grobogan yang memilki usaha konstruksi bangunan sipil lainnya, harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi lantaran tak lapor pajak.

Pengusaha berinisial SAP itu tak lapor pajak hingga mendapatkan vonis hukuman. Ia mendapatkan vonis penjara selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp1.663.194.820.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan perkara bermula dari tindak pidana pajak yang SAP lakukan melalui CV AJ.

BACA JUGA: Meski Banjir, Kanwil DJP Jateng I Pastikan Layanan Tak Terganggu

“Pihaknya tidak melaporkan peredaran usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. Dan pada SPT Masa PPN,” ujarnya, melalui siaran pers, Senin 19 Februari 2024.

Menurut Santoso, SAP tidak menerbitkan faktur pajak mulai masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Sehingga akibat ulahnya itu negara rugi hingga Rp 831.597.410.

Pengusaha Tak Lapor Pajak Kena Vonis Penjara

Perbuatan SAP melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.,Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP).

Santoso menjelaskan, sebenarnya terdakwa telah mendapatkan kesempatan untuk melunasi kerugian negara dan menghentikan proses penyidikan namun tidak ia lakukan.

Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap. Maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana. Hal ini untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda maka terdakwa akan mendapat hukuman kurungan sebagai subsider denda selama enam bulan.

“Saat ada penyidikan, terdakwa sebenarnya masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara. Sebagaimana maksud dalam Pasal 39 UU KUP tambah dengan sanksi administratif. Berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Namun terdakwa tidak menggunakan hak tersebut, sehingga perkara di limpahkan ke pengadilan,” kata Santoso.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, bahwa dalam penegakan hukum DJP tetap mengutamakan penerapan restorative justice.

Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, dengan perbandingan pemidanaan seseorang.

“Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak yang mana ini adalah upaya terakhir atau ultimum remedium,” jelasnya.

Santoso berharap ada efek jera bagi wajib pajak lain, sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp