Jateng

Tak Patuh Bayar THR Karyawan, 178 Perusahaan di Jateng Dilaporkan ke Disnakertrans

×

Tak Patuh Bayar THR Karyawan, 178 Perusahaan di Jateng Dilaporkan ke Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
Perusahaan THR | pmi iran
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Meski begitu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota. Dalam kesempatan itu, Aziz menegaskan đť–Łisnakertrans mengedepankan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.

BACA JUGA: 16 Aduan Masuk di Posko THR Fraksi PDIP Kota Semarang, Keluhan Cashback THR hingga PHK Sepihak

Ia menyebut sejumlah perusahaan yang sebelumnya berencana membayar THR setelah Lebaran akhirnya mempercepat pembayaran. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji dan lembur juga mulai perusahaan selesaikan secara bertahap.

“Perusahaan yang awalnya itu mau membayar di bulan April itu akhirnya sudah dibayarkan tanggal 18. Gaji Februari yang terbayarkan di bulan Maret itu terlambat, akhirnya hanya terlambat dua hari. Terus lemburnya yang masih terutang empat bulan, kemarin sebelum Lebaran dibayar dua bulan,” ungkapnya.

Ia menegaskan langkah pembinaan dilakukan sebelum penerbitan nota pemeriksaan terhadap perusahaan. “Ya, kami lakukan pembinaan sebelum kami lakukan nota pemeriksaan,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp