Setelah terkena pukulan tersebut, korban langsung terjatuh dan mengalami luka yang parah.
Beberapa saksi yang kebetulan berada di tempat kejadian panik melihat insiden itu dan segera melapor ke Ketua RT dan RW, lalu melanjutkan laporan ke Polsek Mijen.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Tiga Kemungkinan Ini
Pihak Satreskrim Polrestabes Semarang bersama Inafis telah melakukan penelusuran di lokasi kejadian.
“Ini masih dalam proses penelusuran di lokasi kejadian karena baru terjadi sore tadi. Jenazah korban kami bawa dulu ke rumah sakit untuk proses otopsi,” jelasnya.
Setelah penelusuran di lokasi, jenazah dibawa ke RSUP dr. Kariadi Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkap bahwa Sutikno
terjerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kini, pelaku serta barang bukti telah polisi amankan di Polrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut.
“Sutikno tetap kena pasal karena dia melakukan kekerasan saat anaknya sudah terjatuh,” jelas Wiwit. (*)