SEMARANG, beritajateng.tv – Peristiwa tragis yang mengakibatkan kematian korban seorang anak di tangan sang ayah terjadi di Mijen, Semarang, tepatnya di daerah Tambangan pada Senin, 1 Januari 2024.
Guntur Surono, anak yang menjadi korban dari tindakan Sutikno Miji (60) di Mijen, Semarang, mengalami nasib tragis hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polrestabes, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian antara ayah dan anak di Mijen, Semarang.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Mantan Istri Oleh Pemilik Hotel di Jepara, Pernah Guyur Pertalite
Andika mengungkapkan bahwa pemuda tersebut telah tewas usai mengalami pemukulan dengan menggunakan kayu dan batu hebel pada bagian kepalanya.
Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
“Adiknya, JW (18), mengingatkan korban. Tapi, korban menolak dan mengancam akan membunuh adiknya dengan membawa sebilah pisau,” ujar Andika, Senin, 1 Januari 2024.
Kronologi korban si anak tewas di tangan ayah sendiri
Saat terjadi pengancaman, korban berada di dapur rumah dan JW merasa sangat ketakutan. Mendengar ancaman yang dilontarkan oleh korban, Sutikno, ayah dari kedua anak tersebut, tak terima dengan tindakan anaknya yang menggunakan pisau.
Kemarahan Sutikno pun memuncak, sehingga ia memukul kepala korban menggunakan kayu dan batu hebel.
“Iya, melibatkan anak (korban) dan ayah (pelaku). Terduga pelaku telah kami amankan,” ungkapnya.
Setelah terkena pukulan tersebut, korban langsung terjatuh dan mengalami luka yang parah.
Beberapa saksi yang kebetulan berada di tempat kejadian panik melihat insiden itu dan segera melapor ke Ketua RT dan RW, lalu melanjutkan laporan ke Polsek Mijen.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Tiga Kemungkinan Ini
Pihak Satreskrim Polrestabes Semarang bersama Inafis telah melakukan penelusuran di lokasi kejadian.
“Ini masih dalam proses penelusuran di lokasi kejadian karena baru terjadi sore tadi. Jenazah korban kami bawa dulu ke rumah sakit untuk proses otopsi,” jelasnya.
Setelah penelusuran di lokasi, jenazah dibawa ke RSUP dr. Kariadi Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkap bahwa Sutikno
terjerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kini, pelaku serta barang bukti telah polisi amankan di Polrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut.
“Sutikno tetap kena pasal karena dia melakukan kekerasan saat anaknya sudah terjatuh,” jelas Wiwit. (*)





