Hukum & Kriminal

Tambah Lagi, Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Kini jadi 4 Orang, Ini Perannya

×

Tambah Lagi, Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Kini jadi 4 Orang, Ini Perannya

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mobil Rental
Tambahan satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan pemilik rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati. (ant)

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan terjerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutur Kapolresta Pati.

BACA JUGA: Cerita Suratman Pemilik Rental di Jepara Ngaku Was-was Sewakan Mobil Usai Peristiwa di Pati

Awal mula kejadian kasus pengeroyokan

Kasus pengeroyokan terhadap empat orang itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 pukul 13.00 WIB. Insiden ini berawal ketika empat orang itu hendak mengambil mobil rental atau sewaan yang belum kembali.

Berdasarkan GPS di mobil tersebut, pemilik mengetahui unit itu berada di rumah seorang warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Ketika para korban hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan, sejumlah orang yang mengetahuinya meneriaki mereka maling. Sehingga, terjadilah aksi pengeroyokan oleh warga.

Keempat korban pengeroyokan tersebut adalah BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, serta KB warga Tegal.

Akibat pengeroyokan para tersangka itu, korban berinisial BH selaku pemilik mobil rental meninggal dunia dengan luka parah di sekujur tubuhnya. Sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan masuk ke RSUD Kayen, Pati. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan