Tak hanya mengucapkan permintaan maafnya di depan awak media, Virgoun juga berterima kasih kepada segenap tim penyidik yang telah membantunya menjalani kasus hukum.
Sebagai informasi, Virgoun terjerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga tersangka itu akan menjalani rehabilitasi atau pidana maksimal 4 tahun penjara.
Tertangkapnya musisi Virgoun karena narkoba, rupanya tak terlepas dari keterlibatan dirinya sendiri dalam transaksi jual beli sabu secara online melalui kru bandnya berinisial BH.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap kala polisi mengamankan Virgoun, wanita berinisial PA, dan kru bandnya BH di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA: Virgoun Tak Lagi Sayang dan Ajukan Cerai, Inara Rusli: Pernikahan Tak Melulu Soal Cinta
Menurut Syahduddi, semua itu bermula dari informasi yang didapat penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Terdapat laporan bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Setelah itu, penyidik pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan Virgoun bersama PA dan satu tersangka lainnya. (*)