Jateng

Sering Terjadi Kecelakan di JLS Salatiga, Polisi: Jalur Penyelamat Harus Steril

×

Sering Terjadi Kecelakan di JLS Salatiga, Polisi: Jalur Penyelamat Harus Steril

Sebarkan artikel ini
JLS salatiga
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas akibat rem blong di JLS Salatiga, baru- baru ini. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Satlantas Polres Salatiga melakukan evaluasi terkait kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di ruas Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Kota Salatiga.

Kasus terakhir dialami sebuah truk kontainer yang terguling di TPU Ngemplak, Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Selasa 12 November 2025 petang.

Salah satu hasil evaluasi ini adalah sterilnya kawasan atau area jalur penyelamat JLS Salatiga di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti.

Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin mengakui, setelah peristiwa kecelakaan terakhir, beredar informasi ada upaya pengemudi mengarahkan kendaraan ke jalur penyelamat.

Tetapi terhalang oleh kendaraan yang berhenti di sekitar area jalur penyelamat. “Namun sejauh mana kebenarannya belum bisa dipastikan,” jelasnya, Sabtu 15 November 2025.

BACA JUGA: Imbas Laka Truk Tangki di Purworejo, Polda Jateng Evaluasi Jalur Kalijambe yang Rawan Kecelakaan

Namun, kasatlantas juga tidak menyanggah kebiasaan parkor atau berhenti di area jalur penyelamat memang masih sebagian pengemudi lakukan.

Petugas Satlantas Polres Salatiga, lanjutnya, sebenarnya juga sudah sering menertibkan terhadap kendaraan yang parkir di area jalur penyelamat.

“Sebab, sesuai kerentuan area jalur penyelamat dan memiliki bidang luas, harus betul-betul steril dan bukan untuk berhenti apalagi parkir,” tambahnya.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Salatiga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk parkir di area yang seharusnya steril.

BACA JUGA: Basarnas Semarang Latih 56 Relawan Tangani Kecelakaan Kendaraan Lewat Bimtek VAR

Karena berbagai aktivitas, baik itu berhenti atau parkir di area yang seharusnya steril, seperti jalur penyelamat merupakan bentuk pelanggaran berlalulintas.

“Terlebih, di lokasi jalur penyelamat tersebut juga telah di pasang rambu peringatan dan juga larangan berhenti maupun aktivitas yang lain,” tandas kasatlantas. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp