Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan Belanda yang telah lebih dahulu membangun giant sea wall di tengah laut.
“Giant sea wall itu kan di tengah laut, offshore, mungkin berada di wilayah kewenangan pusat di atas 12 mil. Jarak 12 mil di Pantai Utara itu kedalamannya cukup tinggi. Kalau kita bermimpi seperti Belanda yang membangun giant sea wall di tengah laut, mungkin masih berat,” jelasnya.
Sehingga, kemampuan pemerintah saat ini lebih realistis ԁiarahkan untuk pembangunan tanggul laut di dekat garis pantai. Sebagai contoh, ia menyebut penanganan kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal yang ԁilakukan secara kolaboratif antara berbagai pihak.
“Terkait tanggul laut ini kemarin juga ada sharing, contohnya tanggul laut miring untuk mengamankan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. Itu kan Proyek Strategis Nasional juga,” katanya.
Pembagian tugas ԁilakukan antara pengelola kawasan, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Lahannya nanti dari KEK, kemudian DED atau AMDAL-nya dari pemerintah provinsi. Pembangunan tanggul lautnya nanti dari Kementerian PUPR. Kemarin hasil koordinasinya seperti itu, sebagai salah satu penanganan yang kolaboratif,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





