Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNasional

Selidiki Keluhan Soimah Terkait Perlakuan Aparat Pajak, Ditjen Pajak: Belum Pernah Ada Pegawai yang Menemui

×

Selidiki Keluhan Soimah Terkait Perlakuan Aparat Pajak, Ditjen Pajak: Belum Pernah Ada Pegawai yang Menemui

Sebarkan artikel ini
tanggapan ditjen pajak tentang soimah
Tangkapan layar postingan Instagram Sri Mulyani terkait permintaan adanya tanggapan Ditjen Pajak tentang Soimah, Minggu (9/4/2023). Sumber: Instagram Sri Mulyani (@smindrawati).

JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait keluhan Soimah Pancawati yang viral di media sosial. Ia menghendaki adanya tanggapan Ditjen Pajak (DJP) tentang Soimah yang mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari “aparat pajak”. Bahkan ada dugaan keterlibatan debt collector pada perlakuan terhadapnya itu.

Permintaannya terkait tanggapan Ditjen Pajak tentang Soimah itu ia unggah di akun Instagram pribadinya, Minggu (9/4/2023) sore.

“Saya mendapat kiriman video dari Mas Butet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu Soimah akibat perlakuan ‘aparat pajak’. Saya meminta tim (DJP) melakukan penelitian masalah yang di alami Bu Soimah,” tulis Sri Mulyani di Instagram.

Dalam unggahan tersebut, ia juga menyertakan video tanggapan DJP tentang Soimah yang merasa mereka perlakukan seperti bajingan atau koruptor. Pegawai wanita di dalam video itu pun meminta maaf kepada Soimah atas ketidaknyamanan tersebut.

“Sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah. Perlu di catat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Ibu Soimah secara langsung,” imbuh sang pegawai DJP.

Ia mengungkapkan bahwa kisah yang Soimah ceritakan mengenai pembelian rumah pada tahun 2015 dan mengaku sampai kedatangan debt collector itu perlu pihaknya pertanyakan.

“Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut di duga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah,” ujarnya.

Tanggapan Ditjen Jajak tentang Soimah yang Kedatangan Debt Collector

Mengenai pengakuan Soimah tersebut, pihak DJP menuturkan bahwa yang Soimah maksud barangkali sekadar petugas penilai pajak. Sebab, sebenarnya DJP memiliki “debt colelctor” tersendiri.

“Kedua, kenapa ada debt collector? Kantor pajak menurut undang-undang sudah punya debt collector sendiri, yaitu Jurus Sita Pajak Negara atau JSPN. Mereka bekerja berbekal surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak,” ucap sang pegawai.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan