Ia pun menambahkan, “Lalu, buat apa datang sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak? Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah.”
Menurutnya, klaim yang Soimah lontarkan terkait nilai bangunannya pun mereka rasa berlebihan.
“Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Hasilnya, nilai bangunan bertaksir Rp 4,7 miliar bukan Rp 50 M seperti klaim Ibu Soimah,” ungkapnya.
Mengenai pengakuan Soimah bahwa ia mendapat perlakuan tak manusiawi oleh petugas pajak, pihaknya melakukan penyelidikan komunikasi Soimah dengan pihak terkait.
“Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp. Dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan,” katanya.
Menurut sang pegawai, dalam chat tersebut petugas hanya mengingatkan Soimah untuk melaporkan SPT, karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023. Bahkan, pihaknya menawarkan bantuan jika ada kendala dalam pengisian laporan agar tidak terlambat.
“Hingga detik ini pun, meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT. KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasif,” tandas pegawai dalam video tanggapan Ditjen Pajak tentang Soimah. (*)