Menurut aturan yang ada, lanjut Basarah, calon kepala daerah dan calon presiden hanya boleh partai politik dukung, bukan presiden.
“Seperti dalam pilpres kemarin, Pasal 6a UUD memberikan hak kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung presiden dan calon wakil presiden sebelum pemilihan dimulai. Jadi, saya berbicara dalam konteks aturan bernegara kita,” tandasnya.
Di sisi lain, PAN sudah menyatakan dukungan untuk Luthfi maju di Pilgub Jawa Tengah 2024. Beberapa partai politik pengusung Prabowo-Gibran, seperti Golkar dan PSI, juga memberikan sinyal dukungan mereka.
Sementara itu, PDIP belum mengumumkan siapa yang akan mereka usung untuk mempertahankan ‘kandang banteng‘.
Namun, mantan Walikota Semarang sekaligus politikus PDIP, Hendrar Prihadi (Hendi), telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur. (*)