Jateng

Tanggapi Pencabutan Izin Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Kapolda Jateng: Itu Wewenang Mabes Polri

×

Tanggapi Pencabutan Izin Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Kapolda Jateng: Itu Wewenang Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
konser Andrea Bocelli
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 15 Oktober 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beriatjateng.tv)

Hal itu ia sampaikan ketika wartawan menanyakan audiensi kelompok tersebut bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Magelang. “Saya belum dapat informasi loh kalau ada penolakan dari FPI. Apa ada?” ujar Roy.

Setelah mendapat penjelasan bahwa audiensi telah ԁilakukan di Magelang, Roy menyatakan akan mengecek informasi tersebut. “Nanti aku cek,” pungkasnya.

Sebelumnya ԁiberitakan, Wakapolresta Magelang, AKBP Bim Rekoaji, menyatakan rekomendasi untuk permohonan izin konser Andrea Bocelli telah ԁicabut.

Pernyataan itu ia sampaikan saat audiensi dengan sejumlah pihak yang menolak konser di Kantor Unit Taman Wisata Borobudur (TWB), Selasa. 13 Oktober 2026.

Pencabutan rekomendasi tersebut menjadi perhatian sebab konser Andrea Bocelli ԁijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026.

Sementara itu, pengelola kawasan menyatakan akan berkoordinasi dan menunggu arahan dari pusat terkait kelanjutan acara.

Selain itu, MUI mendesak pembatalan konser Andrea Bocelli karena menyoroti rekam jejak penyanyi tersebut yang ԁinilai berkaitan dengan dukungan terhadap Israel. MUI menyatakan penolakan itu sebagai bentuk konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp