SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menanggapi terkait beredarnya surat dari Kejaksaan Agung yang berisi penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ԁitujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi. Dalam surat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan meminta seluruh Kejati menghentikan kegiatan inventarisasi, pengumpulan data, dan keterangan terkait pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Surat itu ԁiterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya yang memerintahkan inventarisasi pelaksanaan program MBG, sekaligus merujuk pada pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengaku belum dapat memastikan tindak lanjut surat itu karena pihaknya masih melakukan pengecekan internal.
“Nanti kami cek lagi ya. [Apakah pendataan SPPG masih berjalan, nanti] kami cek lagi ke teman-teman di Pidsus karena ini kan yang menangani Pidsus,” ujar Arfan saat beritajateng.tv temui di halaman gedung Kejati Jawa Tengah pada Selasa, 14 Juli 2026.
BACA JUGA: Bawa Uang Mainan dan Cokelat Emas, BEM SI Desak Kejati Jateng Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Saat ԁitanya terkait surat dari Kejaksaan Agung, Arfan mengatakan bahwa surat tersebut belum masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Kami cek dulu karena belum masuk ke kami. Mungkin bocoran ya? Kami cek dulu nanti terkait surat itu,” katanya.
Arfan juga belum dapat memastikan apakah kegiatan pengumpulan data maupun pemeriksaan terkait SPPG masih berlangsung di wilayah Jawa Tengah. “Belum tahu ya, belum tahu,” ucapnya.
Begitu pula ketika ԁitanya mengenai jumlah SPPG yang telah ԁidata oleh Kejati Jateng, Arfan mengaku belum melakukan verifikasi. “Belum cross check saya,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi terkait pendataan SPPG, Arfan membantah anggapan tersebut. “Enggak sih,” tegasnya.
BACA JUGA: Viral Surat Polda Jateng Minta Anggota Tak Penuhi Panggilan Terkait Kasus MBG, Kejati Beri Klarifikasi
Meski surat penghentian pendataan telah beredar luas, Arfan menyatakan Kejati Jateng masih menunggu arahan resmi dari pimpinan. “Iya, nanti kami cek, kami menunggu instruksi pimpinan,” katanya.
Saat ditanya kapan hasil pengecekan akan disampaikan kepada publik, Arfan menjawab proses tersebut akan dilakukan secepatnya. “Sesegera mungkin,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah telah melakukan pertemuan silaturahmi dan kordinasi, di Kota Semarang baru-baru ini. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng dan penyidik Polda Jateng.
Dalam keterangan resmi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan sinergi antara Kejaksaan dan Polri merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu.
“Hubungan yang harmonis antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik menjadi kunci agar setiap proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Arfan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengumpulan data dan keterangan secara on the spot sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung pasca terungkapnya dugaan korupsi tata kelola program MBG di tingkat pusat. Kejati Jateng mengaskan tidak ada pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap SPPG di Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





