SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menangkap 327 orang yang pihaknya klaim berbuat anarkis pada aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut sebanyak tujuh dari 372 orang telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, 320 orang lainnya yang Artanto sebut mayoritas dari kalangan pelajar di bawah umur dan mahasiswa, telah pihaknya kembalikan ke orang tua masing-masing.
Hal itu Artanto ungkap usai memberikan pengarahan kepada ratusan orang yang tertangkap polisi di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Minggu, 31 Agustus 2025 sore.
“Ditreskrimum Polda Jateng mendata dan memanggil orang tua pelaku anarkis atau yang kami sebut dengan anarko kemarin yang telah melakukan aksi rusuh massa di depan Mapolda. Kurang lebih ada 327 orang yang kami tangkap kemarin dan sudah kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan pendalaman terhadap aksi yang mereka lakukan,” ujar Artanto.
BACA JUGA: Jemput Anak Tak Pulang Semalaman Ketangkap Polisi, Isak Tangis Orang Tua Penuhi Mapolda Jateng
Polda Jateng klaim tangkap pelaku saat melempar atau merusak fasilitas umum
Artanto mengklaim, penangkapan mereka berlangsung saat melakukan pelemparan maupun merusak fasilitas umum di sekitar Mapolda Jawa Tengah. Ia pun menyebut aksi 327 orang itu menyebabkan kerusakan fasilitas umum di jalan raya.
“Hari ini 327 pelaku anarko tersebut, sebagian besar adalah masih anak-anak atau pelajar. Kami panggil orang tuanya, kami bina, kami berikan nasihat, baik kepada anak maupun kepada orang tuanya dan kami beri kesempatan mereka meminta maaf kepada orang tuanya agar tidak mengulangi lagi aksi anarkis,” terang dia.
Adapun dari tujuh orang yang telah polisi tetapkan sebagai tersangka, lanjut Artanto, enam orang merupakan anak di bawha umur dan satu orang dewasa.
“Dan hari ini mereka semua kami panggil orang tuanya dan setelah mereka mendapat pembinaan, kami persilakan untuk kembali pulang ke rumah dan berjanji tidak boleh mengulangi lagi perilaku anarkis atau perbuatan seperti orang anarko tersebut,” sambung dia.
BACA JUGA: Tembakan Gas Air Mata Tak Berhenti, Warga Mugassari Saling Bantu Bagikan Pasta Gigi dan Air Gratis
Ia merinci, tujuh tersangka itu melakukan pelanggaran pidana berupa perusakan fasilitas umum hingga pelemparan kepada aparat.
Saat menanggapi apakah tujuh orang tersangka itu juga terlibat dalam pembakaran mobil dan fasilitas umum di Kantor DPRD Jawa Tengah, Artanto tak memberikan jawaban yang pasti. Ia menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman bukti perihal pembakaran tersebut.
“Tujuh orang tersebut telah melakukan perbuatan atau pelanggaran pidana perusakan, pelemparan, sehingga mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas maupun fasilitas perkantoran. [Pembakaran di Kantor DPRD Jateng] semuanya rangkaian peristiwa itu, masih kami lakukan pendalaman dan semua ini sudah ada buktinya,” jelas Artanto.
327 orang yang tertangkap wajib lapor setiap Senin dan Kamis
Meski memulangkan mereka, Artanto menegaskan ratusan pelajar dan mahasiswa itu tetap mendapat kewajiban lapor ke Polda Jawa Tengah.
“Tujuh orang ini mereka tetap proses verbal, mereka hari ini bisa pulang. Mereka semua 327 itu wajib lapor, setiap hari Senin dan Kamis wajib lapor ke Direskrimum Polda Jawa Tengah,” terangnya.
Dari jumlah tersebut, 320 orang sementara berstatus saksi. Kewajiban lapor, kata Artanto, sudah penyidik atur dengan jangka waktu tertentu. Terkait teknis, Polda Jateng akan menyesuaikan bagi pelajar yang berasal dari luar kota.
“Yang tujuh orang itu naik sidik, prosesnya nanti sampai pengadilan. Untuk 320 yang lain sementara menjadi saksi. Nanti kan ada teknis, bagaimana kalau yang bersangkutan di dalam atau di luar kota,,” ujar Artanto.
Polda Jawa Tengah Bantah Tuduhan Asal Tangkap
Isu bahwa polisi asal tangkap ratusan pelajar dan mahasiswa pun turut Artanto bantah. Ia menegaskan, ratusan pelajar dan mahasiswa yang tertangkap sudah pasti berada di lokasi kericuhan.
“Ya, namanya orang yang ketangkap pelaku anarkis, alasannya pasti banyak. Alasannya saya hanya lewat, saya hanya nonton. Namanya sudah melakukan anarkis, tidak mungkin dia hanya lewat dan sebagainya. Pasti melakukan,” ucapnya.
Ia memastikan pihaknya penangkapan di lapangan yang melihat langsung tindakan anarkis tersebut.
“Mereka ini semua adalah tertangkap tangan. Tertangkap pada saat melakukan pelemparan, pada saat melakukan perusakan, pada saat melakukan kegiatan tindak pidana sehingga ada bukti, ada saksi, dan lengkap. Penyidik sekarang mendalami siapa yang betul-betul pelaku, siapa provokator, dan siapa penggerak,” tegasnya.
Usia termuda pelajar yang tertangkap 13 tahun, perkiraan masih kelas 6 SD
Selama pemeriksaan, polisi menemukan salah satu pelajar yang tertangkap masih berusia 13 tahun. Anak itu disebut masih duduk di bangku sekolah dasar atau kelas 1 SMP.
“Yang paling muda umur 13 tahun, masih kecil sekali,” kata Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menyebut ratusan orang yang polisi tangkap itu bukan hanya berasal dari Kota Semarang, namun juga dari daerah lain seperti Pati, Grobogan, dan Kendal.
“Ini campuran. Ada warga Kota Semarang, ada luar Kota Semarang,” imbuhnya.
Terkait dugaan adanya aktor penggerak di balik kericuhan, Artanto menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Siapa penggerak, siapa kooperator, siapa di belakang semua. Ini masih dalam pendalaman dari penyidikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





