Kebijakan tersebut juga diharapkan memberi ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor industri agar tetap produktif dengan beban energi yang terjangkau.
Pemerintah juga memastikan tarif untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM.
Menurut Tri, kebijakan ini penting untuk menjaga kelompok rentan agar tidak terdampak fluktuasi ekonomi global.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga, Bisnis, dan Sosial
Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 20–26 Oktober 2025:
1. Rumah Tangga (Non-subsidi)
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
4. Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
BACA JUGA: iPhone 17 Mendarat di Indonesia, Fitur Barunya Bikin Takjub!
Dengan adanya kebijakan ini, pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, dan penerima subsidi dapat menikmati kepastian tarif listrik hingga akhir tahun 2025.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga kestabilan biaya energi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(*)