Jateng

Tarif Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama, Dishub: Itu Parkir Liar, Tak Ada Izin Resmi

×

Tarif Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama, Dishub: Itu Parkir Liar, Tak Ada Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Upaya penertiban parkir liar di kawasan Kota Lama Semarang terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Kondisi area depan Gereja Blenduk Kota Lama Semarang yang sempat viral jadi parkir liar kini telah ditertibkan Dishub Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Sedikit informasi, titik parkir resmi di kawasan Kota Lama berada di sejumlah lokasi seperti area dekat DMZ dan Metro Point.

Sementara parkir insidental hanya di perbolehkan pada waktu tertentu, seperti akhir pekan, dan harus sesuai izin dari dinas.

Pihaknya mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi demi kenyamanan dan keamanan, sekaligus menghindari pungutan tidak sesuai aturan. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp