Jateng

Tarif Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama, Dishub: Itu Parkir Liar, Tak Ada Izin Resmi

×

Tarif Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama, Dishub: Itu Parkir Liar, Tak Ada Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Upaya penertiban parkir liar di kawasan Kota Lama Semarang terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Kondisi area depan Gereja Blenduk Kota Lama Semarang yang sempat viral jadi parkir liar kini telah ditertibkan Dishub Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Kota Semarang merespons video viral yang memperlihatkan oknum juru parkir (Jukir) mematok tarif parkir hingga Rp40 ribu di Kota Lama. Pihaknya memastikan lokasi tersebut merupakan titik parkir liar dan tidak memiliki izin resmi.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, menegaskan bahwa area dalam video tersebut bukan termasuk lokasi parkir yang pemerintah kelola.

“Lokasi itu memang tidak kami beri izin, jadi termasuk parkir liar. Juru parkirnya juga tidak resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kawasan Kota Lama memiliki titik parkir resmi yang pengelolaannya oleh pihak tertentu (swasta) maupun lokasi yang telah pemerintah kelola langsung. Karena itu, setiap pungutan di luar titik resmi tidak pihaknya benarkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir pekan, saat kawasan Kota Lama ramai pengunjung. Petugas Dinas Perhubungan sebenarnya sudah mendatangi lokasi, namun juru parkir yang bersangkutan kabur dan meninggalkan tempat.

“Teman-teman sudah ke lokasi, tapi jukirnya sudah tidak ada. Kami menduga yang bersangkutan sudah pergi saat petugas datang,” katanya.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah aparat kepolisian. Dinas Perhubungan Kota Semarang juga telah berkoordinasi dengan Polsek Semarang Tengah untuk proses lebih lanjut.

“Informasinya sudah diamankan oleh Polsek Semarang Tengah dan sedang diproses,” jelas Andreas.

Pihaknya juga berencana meminta oknum juru parkir tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, terutama jika terbukti menarik tarif di luar ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan memperketat pengawasan di kawasan Kota Lama, termasuk di sekitar lokasi yang ramai pengunjung seperti depan restoran Pringsewu.

BACA JUGA: Dishub Semarang Fokus Benahi Parkir Kota Lama, Bakal Pasang Bollard dan Patroli Rutin

Selain itu, Dinas Perhubungan akan menambah rambu dan penunjuk arah menuju titik parkir resmi agar wisatawan tidak terjebak parkir liar.

“Ke depan kami akan lakukan penertiban lebih intensif, termasuk menambah rambu dan informasi titik parkir resmi beserta tarifnya,” ujarnya.