Sebelumnya, jelang Ramadhan Pemkab Blora mengundang para pemandu karaoke, Rabu 27 Februari 2024.
BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan
Sebanyak 18 LC tersebut Pemkab legalkan dengan pembagian kartu pengenal sebagai pemandu karaoke. Agustina salah satu pemandu lagu mengaku senang dengan adanya kartu pengenal resmi dari Pemkab Blora. Ia merasa terlindungi dengan kartu tersebut.
“Sekarang lebih bagus, jadi merasa nyaman bekerja,” ungkapnya.
Kepala Dinporabudpar Blora Iwan Setiarso mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pihaknya mengundung pengelola jasa hiburan dan pendukungnya untuk mendapatkan legalitas.
“Ini agar lebih mudah mengontrol, baik untuk pencegahan peredaran narkoba maupun untuk mengontrol penyebaran penyakit HIV/AIDS di Blora,” katanya.
Iwan juga akan memanggil lagi sejumlah pengusaha hotel dan karaoke untuk terus mensosialisasikan hal tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto