“Antara lain berupa senjata tajam dari berbagai jenis serta botol yang ԁiduga ԁigunakan sebagai wadah atau merupakan bekas tempat cairan air keras,” lanjut Kapolres.
BACA JUGA: Jaga Keamanan, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Tawuran Selama Ramadhan
Dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin dari peristiwa tersebut penyidik satreskrim menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku. Masing-masing IAR, PAT, AB, dan SBD.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Salatiga tidak akan memberikan ruang kepada setiap pelaku aksi kekerasan maupun kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Utamanya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya. Baik aktivitas di lingkungan pergaulan maupun dalam bermedia sosial.
Sehingga, anak-anak tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Entah itu di wilayah hukum Polres Salatiga maupun polres tetangga.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Salatiga,” tandas AKBP Ade ԁidampingi Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





