Meski begitu, ia mengakui pelanggaran masih terjadi pada daerah yang belum tercakup LSD.
Ia juga menegaskan sanksi bagi pengembang nakal.
“Sawah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) itu sawah forever. Jika di alihfungsikan, wajib mengganti tiga kali lipat luasnya dengan produktivitas yang sama.”
Menariknya, ia menegaskan bahwa pemerintah memilih jalur restoratif.
“Kalau pidana, nanti terlalu banyak yang masuk penjara. Ini kita pakai pendekatan bisnis to bisnis. Mereka harus mengganti lahan sawah,” katanya.
Nusron juga menyebutkan fenomena banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebagai contoh nyata kegagalan tata ruang.
“Hutan dilepaskan, dibabat, tapi tidak disertai tata ruang yang baik. Akibatnya banjir di mana-mana,” tuturnya. (*)
Editor: Farah Nazila













