Jateng

Tegaskan Lomba Tari oleh SEC Tak Berizin, Pemprov Jateng: Acara 20 Desember, Ajukan Surat Tanggal 17

×

Tegaskan Lomba Tari oleh SEC Tak Berizin, Pemprov Jateng: Acara 20 Desember, Ajukan Surat Tanggal 17

Sebarkan artikel ini
Suasana audiensi antara Pemprov Jawa Tengah, DPD APMIKIMMDO, dan orang tua peserta lomba tari di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 23 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penipuan lomba tari tradisional berhadiah piala trofi Gubernur Jawa Tengah besutan Semarang Economy Creative (SEC) terus bergulir.

Perwakilan orang tua peserta lomba dan DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah dan Mandiri Indonesia (APMIKIMMDO) Jawa Tengah menghadiri audiensi yang Pemprov Jawa Tengah gelar.

Audiensi itu berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 23 Desember 2024.

Alasan hadirnya DPD APMIKIMMDO Jawa Tengah tak lain adalah Ketua SEC, Mei Sulistyoningsih, menurut dugaan mencatut nama mereka pada pagelaran lomba tari tradisional itu.

BACA JUGA: APMIKIMMDO Protes Kena Catut Lomba Tari Tingkat Jateng di Semarang: Kami Laporkan ke Polisi

Selain lomba tari tradisional, SEC juga menggelar festival kuliner dengan menghadirkan puluhan tenant di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang.

Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan, dan Olahraga Biro Kesejahteraan Rakyat, Woro B.S., menegaskan kegiatan itu tak mendapat izin dari Pemprov Jawa Tengah.

Tak terkecuali pemberian piala atau troi Gubernur Jawa Tengah kepada para pemenang. Hal itu Woro ungkap saat audiensi sedang berlangsung.

Panitia lomba tari SEC baru ajukan acara H-3

Woro menegaskan, mekanisme pengajuan acara kepada Pemprov Jawa Tengah paling lambat satu tahun sebelum tanggal penyelenggaraan kegiatan.

Woro menyebut, surat yang panitia SEC ajukan kepada Pemprov Jawa Tengah tertanggal 17 Desember 2024. Sementara kegiatan lomba tari tradisional berlangsung tiga hari setelahnya, yakni 20 Desember 2024.

“Untuk penyematan piala gubernur pun izin dari kami tidak ada. Suratnya saja tanggal 17 Desember, giatnya 20 Desember. Proses jalannya surat, itu kan wes entek (sudah habis) waktunya,” ungkap Woro.

Kepada perwakilan yang hadir, Woro menegaskan proses pengajuan kegiatan yang berkaitan dengan keluarnya anggaran Pemprov Jawa Tengah harus terencana minimal satu tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Ramai Kasus Batalnya Lomba Tari Tingkat Jateng di Semarang, Ini Klarifikasi Taman Indonesia Kaya

“Kalau kita proses penganggarannya di Pemprov Jateng, ini ada uang atau tidak? Sudah direncanakan di anggaran rumah tangga pemerintah satu tahun sebelumnya. Itu kan perencanaan mestinya dibuat lima tahun, untuk perencanaan per tahun harus sudah diajukan, prosesnya juga lewat DPRD. Gak bisa sesukanya sendiri,” tegas Woro.

Terlebih, kata Woro, tak semua pengajuan kegiatan bisa langsung pihaknya terima.

“Dan itu pun masih lihat urgensinya, [karena] duit itu kan terbatas, kayak rumah tangga. Jadi itu harus kami atur, gak bisa njaluk kek’i, njaluk kek’i (minta, kasih). Belum tentu setiap pengajuan bisa langsung acc, kami biasanya rapatkan tim. Kalau keolahragaan, pariwisata, itu di Disporapar,” tegasnya.

Ketua DPD APMIKIMMDO minta Mei Sulistyoningsih mendapat sanksi

Ketua DPD APMIKIMMDO Jawa Tengah, Ariyanto, yang turut hadir dalam audiensi itu meminta agar Mei Sulistyoningsih agar mendapat sanksi atas perbuatannya.

“Dia [Mei Sulistyoningsih] akan semakin merasa di atas angin karena sudah mekakukan pelanggaran, merugikan banyak orang. Kalau gak dapat sanksi semakin besar kepala. Kami mohon tindaklanjuti,” ujar Ariyanto.

BACA JUGA: Gagal Ikut Lomba Tari Tingkat Jateng, Puluhan Orang Tua Ngamuk di Taman Indonesia Kaya Semarang

Menanggapi Ariyanto, perwakilan Polrestabes Semarang yang hadir mempersilakan Ariyanto maupun orang tua peserta lomba untuk menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

“Pak Ariyanto mungkin ada kuasa hukum dan sebagainya, mohon gunakan, tolong siapkan alat bukti, saksi, mungkin alat bukti yang lebih konkret, monggo sampaikan ke penyidik nanti,” ujar perwakilan Polrestabes Semarang tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp