Lebih lanjut, Zaenal juga menyampaikan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah untuk penetapan Lokasi (penlok) exit tol Ambarawa akan habis pada April 2026.
“Apabila proses pekerjaan belum selesai, berarti nanti harus mengajukan permohonan penetapan penlok lagi,” tambah Zaenal. (*)
Editor: Farah Nazila




