Prosedur SLU dan Penjelasan Panitia Soal Penyebab Kematian SLU
Dewan Pembina Siksorogo Lawu Ultra, Tony Hatmoko, memberikan klarifikasi tambahan mengenai penyebab kematian SLU melalui jumpa pers di Ruang OR DPRD Karanganyar pada Senin, 8 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa SLU telah memakai waiver selama enam tahun penyelenggaraan. Dokumen itu memuat pernyataan peserta bahwa mereka memahami risiko tinggi olahraga lari gunung.
Tony menegaskan bahwa peserta mengikuti lomba dengan kesadaran penuh atas risiko tersebut. “Peserta menandatangani pernyataan tentang risiko insiden luar biasa termasuk kematian. Mereka memahami bahwa olahraga ini menuntut kondisi fisik yang kuat,” jelas Tony.
BACA JUGA: Dua Pelari Siksorogo Meninggal Diklaim Punya Riwayat Jantung-Asma: Tak Bilang di Tes Kesehatan
Ia menambahkan bahwa panitia mewajibkan peserta membawa perlengkapan wajib dan menyerahkan surat sehat sebelum start. Aturan itu bertujuan menjaga keselamatan selama menempuh jalur gunung yang menantang.
Walaupun begitu, Tony menjelaskan bahwa kedua peserta yang meninggal tidak memperoleh pertanggungan asuransi. Polis asuransi acara hanya menanggung kecelakaan fisik, bukan serangan jantung seperti yang dialami kedua korban. “Asuransi event tidak mencakup serangan jantung. Itu sebabnya klaim tidak bisa diproses,” tegas Tony.
Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebab kematian SLU secara utuh. (*)













