SEMARANG, beritajateng.tv – Persoalan guru hingga data BPS sebagai acuan penyusunan kebijakan pemerintah, mengemuka dalam pertemuan antara Komisi X DPR RI dengan Pemkab Semarang.
Hal ini terungkap dalam penyerapan aspirasi oleh Komisi X DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang Undang Sisdiknas di Kabupaten Semarang, Senin 23 Februari 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, terkait hasil pertemuan ini menyampaikan, ada beberapa hal yang mengemuka dalam pembahasan bersama Bupati Semarang dan jajarannya.
Antara lain terkait dengan persoalan guru di Kabupaten Semarang. Menurutnya, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) memang sudah menyampaikan.
Tetapi yang disampaikan itu baru guru di sekolah-sekolah negeri. Kalau PGRI kan urusannya tidak hanya guru di sekolah negeri saja. Maka masih banyak persoalan terkait dengan guru yang harus segera tertuntaskan.
Karena guru ini bukan persoalan lokal di Kabupaten Semarang. Tetapi persoalan yang ada di Kabupaten Semarang menjadi potret dari apa yang sedang seluruh Indonesia alami.
BACA JUGA: Setahun Ahmad Luthfi Pimpin Jateng: Perbaikan Jalan dan Pendidikan jadi PR, Masih Teruskan Program Ganjar Pranowo
Termasuk di sekolah negerinpun kira- kira ada sekitar 200 ribuan guru yang belum memperoleh kepastian, termasuk guru-guru yang paruh waktu. “Ini menjadi PR yang sangat serius yang harus segera kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Legislator PDIP DPR RI ini juga menyampaikan, hal lain yang juga mengemuka. Berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Semarang.
Menurutnya, MLKI juga mempunyai kegalauan. Walaupun sebagian orang menganggap tidak banyak atau hanya sedikit, tetapi mereka juga warga negara Indonesia yang juga harus mendapatkan perhatian.
Walaupun di Kabupaten Semarang jumlahnya hanya sekitar 600 – 1.000 jiwa, tetapi apapun itu ruang pembahasan rancangan undang- undang tentang Sisdiknas juga menjadi perhatian.
“Tentu Komisi X akan mencoba mencari solusi terbaik guna mengakomodir bagaimana aliran kepercayaan ini juga punya ruang termasuk untuk para penyuluhnya di Undang Undang Sisdiknas nanti,” lanjutnya.
Hal lain terkait pendidilan yang juga mengemuka dalam pertemuan ini adalah masukan terkait dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
“Semua catatan yang kami dapatkan hari ini tidak akan kami dengarkan saja. Tetapi karena semua berkaitan langsung dengan rancangan undang-undang Sisdiknas, itu yang kemudian akan kita akomodir dalam undang- undang tersebut,” tegasnya.
Agenda Sensus Ekonomi 2026
Masih kata Esti, Komisi X juga memberikan perhatian terkait dengan agenda Sensus Ekonomi 2026 oleh BPS. Seperti yang Bupati Semarang sampaikan, ternyata juga ada perbedaan dengan data yang Komisi X miliki.
Maka Komisi X juga meminta BPS untuk melakukan koordinasi lebih mendalam. Tidak hanya sekali, tetapi terus menerus dengan kabupaten/kota untuk bisa menyajikan data yang lebih valid.
Sekali lagi data yang valid dan bukan data ‘pesanan’. Karena Komisi X juga punya kepentingan dengan data- data BPS ini agar bagaimana nanti kebijakan dan program pemerintah harus sesuai.
Yakni sesuai dengan apa yang harus terlaksana untuk memperbaiki, untuk meningkatkan ekonomi dan lain sebagainya. Sehingga terkait perbaikan data ini Komisi X juga meminta kepada BPS.
“Silakan berkoordinasi dengan kabupaten/ kota dan juga provinsi, supaya masyarakat juga siap untuk dilakukan sensus dan hasilnya nanti betul-betul kita yakini bahwa itu valid untuk dijadikan data dasar bagi penyusunan kebijakan,” tegasnya.
Karena, tambah Esti, ketika data kita valid, maka kemungkinan besar terjadinya protes yang sedemikian banyak karena ada BPJS yang dinonaktifkan, tidak akan terjadi jika datanya memang valid.
Kalau mereka memang berada di desil-desil yang memungkinkan, atau sudah menjadi dasar untuk menentukan mereka penerima PBI dari Pemerintah Pusat tidak akan terjadi kesalahan.
Sehingga tidak ada protes-protes seperti yang terjadi selama ini. Sebab walaupun bukan bidangnya Komisi X tetapi juga banyak sekali aduan atau keluhan yang jugamasuk ke Komisi X. “Kalau datanya memang benar-benar valid, tentu yang seperti ini tidak akan pernah terjadi,” jelasnya.
BACA JUGA: Hotel Ciputra Semarang Dukung Pendidikan Lewat Beasiswa Anak Asuh Al Kahfi
Demikian halnya ketika bicara soal Program Indonesia Pintar (PIP) dalam konteks peristiwa di Ngada, Provinsi NTT dimungkinkan juga ada persoalan anak tersebut tidak terdata dengan baik.
Mungkin keluarganya tidak masuk dalam data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) misalnya. Harusnya anak tersebut masuk, tetapi kalau faktanya tidak berarti pendataannya belum OK. “Ini yang kita tekankan kepada BPS,” tandas Esti. (*)
Editor: Farah Nazila





