Meskipun tidak menyelesaikan pendidikannya di UGM, Budiman mendeklarasikan PRD (Partai Rakyat Demokratik) pada tahun 1996. Hal itu mengakibatkan ia terjerat hukuman penjara 13 tahun karena tertuduh terlibat dalam gerakan menentang Orde Baru.
Ia pun tertuduh turut dalam insiden penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia yang dikenal sebagai Sabtu Kelabu. Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan amnesti, mengurangi hukuman Budiman menjadi 3,5 tahun.
Setelah dibebaskan, Budiman melanjutkan studi ke Universitas London dan Universitas Cambridge di Inggris. Kembali ke Indonesia, ia bergabung dengan PDIP pada tahun 2004 dan berhasil menjadi anggota DPR RI.
Hingga kini, Budiman aktif dalam pembentukan UU Desa dan sukses menyuarakan isu-isu penting di media sosial.
Belum lama ini, dukungan Budiman pada Prabowo Subianto berdampak pada posisinya sebagai anggota partai. Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, telah mengeluarkan ultimatum kepada Budiman untuk mengundurkan diri atau menerima sanksi pemecatan atas tindakannya tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi