Nasional

Terancam Punah, Petisi 47 Ribu Orang Desak Pemerintah Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

×

Terancam Punah, Petisi 47 Ribu Orang Desak Pemerintah Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

Sebarkan artikel ini
Monyet Ekor Panjang
Aksi damai desak pemerintah Indonesia menghentikan ekspor monyet ekor panjang oleh Forum United For Primates bersana masyarakat. (Foto: Dok. Pribadi)
Monyet Ekor Panjang
Aksi damai desak pemerintah Indonesia menghentikan ekspor monyet ekor panjang oleh Forum United For Primates bersana masyarakat. (Foto: Dok. Pribadi)

Kekhawatiran kelompok perlindungan satwa juga muncul menyusul laporan pembangunan fasilitas komersial di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Fasilitas tersebut ԁisebut memiliki kapasitas sekitar 4.000 monyet ekor panjang untuk pembiakan dan ekspor ke fasilitas penelitian biomedis di luar negeri.

Forum turut meminta pemerintah memperkuat perlindungan hukum terhadap monyet ekor panjang serta mendorong pengembangan metode penelitian non-hewan sebagai alternatif penggunaan satwa dalam penelitian.

BACA JUGA: Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang

Selain menyerahkan petisi, Forum United For Primates bersama masyarakat juga menggelar aksi damai di Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Aksi tersebut ԁiisi dengan orasi, edukasi publik, dan pertunjukan pantomim oleh seniman Wanggi Hoed. Dalam pertunjukan itu, Wanggi mengenakan kostum menyerupai petugas laboratorium dan berada di dalam kandang berukuran besar.

Pertunjukan tersebut menggambarkan posisi manusia yang justru berada di dalam kandang sebagai bentuk kritik terhadap praktik pemanfaatan monyet sebagai objek uji coba di laboratorium.

Wanggi mengatakan persoalan penggunaan monyet untuk eksperimen tidak hanya berkaitan dengan satwa, tetapi juga hubungan manusia dengan spesies lain.

“Manusia dan spesies lain hidup bersama di dunia yang sama. Ketika monyet ԁiekspor untuk eksperimen laboratorium dan mengalami rasa sakit yang sebenarnya tidak ԁiperlukan, bagi saya ada harmoni yang hilang dalam hubungan manusia dengan spesies lain. Semua yang hidup berhak untuk hidup dan berada di habitatnya,” ujar Wanggi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp