Hukum & Kriminal

Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang

×

Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang

Sebarkan artikel ini
trenggiling
Trenggiling yang berhasil diamankan Gakkum Kemenhut dalam operasi membongkar jaringan perdagangan satwa ilegal di Kabupaten Semarang, Senin, 8 September 2025. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Kehutanan bersama Balai Gakkum Jabalnusra berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, yakni trenggiling, di Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Petugas menetapkan GM (43) sebagai tersangka utama yang berperan mengumpulkan trenggiling beserta sisiknya untuk dipasok ke pasar gelap.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan GM memiliki peran vital sebagai penghubung.

“Dia menjadi penghubung antara pemburu dan pasar ilegal yang memperdagangkan trenggiling serta bagian tubuhnya. Peran ini menjaga kelangsungan praktik terlarang dan mengancam kelestarian spesies,” ujar Aswin, Selasa, 9 September 2025.

BACA JUGA: Hore! Semarang Zoo Datangkan 3 Satwa Baru Tahun Ini, Ada Capybara yang Gemes

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta Pasar Pon Ambarawa.

Tim operasi lalu melakukan investigasi hingga berhasil mengamankan GM bersama barang bukti satu ekor trenggiling hidup dan sisik seberat lima kilogram.

Menurut Aswin, kasus ini menegaskan keberadaan jaringan perdagangan luas yang mengorganisir rantai pasok satwa dilindungi.

“Fenomena ini menunjukkan pasar ilegal satwa liar khususnya trenggiling semakin besar dan berkembang. Perdagangan satwa bukan sekadar kriminalitas biasa melainkan ancaman ekosistem,” jelasnya.

Perdagangan ilegal trenggiling di Jawa Tengah

GM bertugas menyalurkan satwa hasil buruan dari berbagai wilayah Jawa Tengah untuk diperdagangkan secara ilegal.

Atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f junto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, menjelaskan trenggiling berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem. Satwa tersebut mengendalikan populasi serangga sekaligus mendukung pengawetan tanaman.

BACA JUGA: Ramaikan Car Free Day Simpang Lima, Begini Serunya Interaksi Masyarakat dengan Satwa Eksotik

“Sisik trenggiling yang masuk perdagangan ilegal bisa menghancurkan populasi satwa rentan ini,” ungkap Darmanto.

Ia menambahkan pihaknya terus berkomitmen memerangi praktik kejahatan satwa liar melalui peningkatan pengawasan, patroli intensif, serta kolaborasi lintas lembaga.

“Kami mengoptimalkan kerja sama dengan masyarakat agar peredaran ilegal bisa ditekan sejak sumbernya,” imbuh Darmanto. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp