“Dari pikir-pikir ini yang bersangkutan masih beroleh waktu tiga hari untuk melakukan menyatakan apakah banding atau yang bersangkutan menerima,” ucap Artanto.
Sementara itu, Artanto juga menyebut bahwa penyidik akan segera melakukan rekontruksi. Pasalnya, dalam proses pemberkasaan memang perlu melihat rangkaian peristiwa untuk pembuktian.
BACA JUGA: Kesal Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Terus Tertunda, Nenek Korban Ngamuk di Polda Jateng
“Nanti akan konfirmasi ke penyidik kapan dan sebagainya,” sambungnya.
Untuk hal lain, ia menyebut Ade telah melakukan perceraian dengan istri resminya. Sedangkan terkait motif Ade, Artanto belum bisa menyebutkan.
“Motifnya akan kami lihat saja. Ini masih proses pemberkasan. Nanti bisa kita lihat dalam proses rekonstruksi. Ataupun nanti pada saat sidang di pengadilan akan kita tahu apa sih motifnya. Sebab, yang tahu motif itu adalah yang sangkut tangan sendiri,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)