Brigadir Ade Kurniawan resmi beroleh pemecatan tidak hormat oleh Polda Jawa Tengah.
Ia terbukti berzina dan dugaannya hilangkan nyawa anak kandung di bawah umur.
Sidang etik Polri menyatakan perbuatannya tercela dan melanggar nilai kepolisian.
BACA JUGA: Terbukti Berzina & Hilangkan Nyawa Anak Kandung, Brigadir Ade Kurniawan Kena Pecat Tidak Hormat!
Selain PTDH, ia juga jalani hukuman penempatan khusus selama 15 hari.
Ade masih pikir-pikir, punya waktu tiga hari untuk ajukan banding resmi.
Penyidik segera lakukan rekonstruksi untuk pastikan rangkaian kejadian secara utuh. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi