Jateng

Terima Banyak Keluhan Sistem Zonasi PPDB, Begini Penjelasan “Mas Dewan” Komisi E DPRD Jawa Tengah

×

Terima Banyak Keluhan Sistem Zonasi PPDB, Begini Penjelasan “Mas Dewan” Komisi E DPRD Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
sistem zonasi
Anggota Koimisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, bersama kader penggerak PKK se-Kelurahan Kalirejo, Selasa, 11 Februari 2025 sore. (Bowo/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv – Sistem zonasi selama ini masih menjadi momok bagi orang tua calon siswa di setiap momentum penerimaan peserta didik baru.

Hal itu tak lepas dari belum meratanya fasilitas pendidikan (gedung sekolah) di berbagai daerah, tak terkecuali yang ada di Kabupaten Semarang.

Hingga kini, masih ada sejumlah kecamatan di Kabupaten Semarang yang belum terdapat SMA maupun SMK Negeri, seperti Kecamatan Sumowono dan Bandungan.

Bahkan, juga di Kecamatan Ungaran Timur yang sebenarnya dekat dengan pusat pemerintahan dan kawasannya terus berkembang.

BACA JUGA: Komitmen Sekolah Inklusi, Dinas Pendidikan Semarang Dorong Penerimaan Siswa Disabilitas

Unek-unek para orang tua calon siswa di wilayah Kecamatan Ungaran Timur ini pun jamak diterima Anggota Koimisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo.

Salah satu upaya Bagus yakni dengan kegiatan “Ramah Tamah Mas Dewan”. Agenda itu Bagus gelar bersama kader penggerak PKK se-Kelurahan Kalirejo, Selasa, 11 Februari 2025 sore.

Umumnya, lanjut legislator PDI Perjuangan ini, mereka mengeluhkan putra-putri mereka yang masih kesulitan mengakses SMA negeri karena ketentuan zonasi.

“Kalau bisa, zonasi ini perluas agar putra-putri kami bisa bersekolah di SMAN 1 maupun di SMAN 2 Ungaran,” ungkap salah satu anggota PKK Kelurahan Kalirejo.

Bagus tanggapi keluhan soal sistem zonasi

Menanggapi hal tersebut, Bagus Suryo Kusumo bisa memahami kegundahan para orang tua di Kecamatan Ungaran Timur lainnya yang memiliki putra-putri usia sekolah SMA.

Terkait penerimaan siswa baru 2025/2026 nanti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sedang mengupayakan sebuah solusi. Sebab, kewenangan untuk SMA memang di bawah provinsi.

Untuk tahun 2025, Pemerintah melalui kementerian terkait sudah mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dengan penggantian ini, format jalur penerimaan baru nanti juga akan ada perubahan. Misalnya seperti jalur afirmasi yang semula hanya 15 persen menjadi 30 persen.

“Kemudian jalur prestasi 30 persen dan sisanya sebesar 40 persen merupakan jalur domisili, sebagai pengganti jalur zonasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dapat Curhatan Emak-Emak Soal Penerimaan Siswa Baru, Ini Kata Anggota DPRD Jateng Bagus Suryokusumo

Namun, lanjut Bagus, yang perlu jadi perhatian ialah kapasitas SMA Negeri yang ada saat ini juga terbatas. Dan, itu tak mungkin bisa menerima semua calon siswa baru.

Maka itu, Jawa Tengah tengah memperjuangkan usulan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Memenengah dan harapannya bisa beroleh persetujuan.

Usulan itu yakni calon siswa yang tidak lolos di SMA negeri bisa tertampung di SMA swasta yang pemerintah  biayai hingga lulus.

“Hanya saja, sekolah swasta yang dimaksud bukan semua sekolah swasta, namun sekolah swasta yang sudah terakreditasi oleh pemerintah,” tandas Bagus. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp