SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengaku pihaknya sudah menerima SE tersebut. Hal itu ia ungkap usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu, 26 Februari 2025.
Atas SE tersebut, Sumarno menyebut pemangkasan perjalanan dinas imbas efisiensi mencapai 50 persen. Ia menegaskan, pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen itu tidak pandang bulu.
Bahkan, kata Sumarno, anggota legislatif tingkat provinsi juga akan terkena pemangkasan perjalanan dinas.
“Kami untuk perjalanan dinas mengefisiensikan 50 persen. Tidak pandang bulu, siapa pun kena pangkas 50 persen. Mungkin juga nanti termasuk dari teman-teman dewan ya,” ungkap Sumarno.
Imbas SE tersebut, Sumarno akan menimbang kegiatan rutin untuk diefisienkan. Misalnya seperti Focus Group Discussion (FGD) dan acara diskusi lainnya.
Adapun anggaran itu akan dialihkan untuk infrastruktur dan pos anggaran lainnya.
“Untuk efisiensi diarahkan untuk penambahan anggaran di infrastruktur, anggaran kesehatan, anggaran pendidikan, untuk cadangan pangan, juga untuk anggaran untuk pengendalian inflasi,” terang Sumarno.
Cegah ASN tak kerja lapangan, Sumarno kaji pemangkasan perjalanan dinas, akan kurangi uang jalan ASN
Efisiensi anggaran perjalanan dinas yang mencapai 50 persen tergolong cukup besar. Oleh sebab itu, Sumarno mengaku Pemprov Jawa Tengah akan mengkaji perihal efisiensi perjalanan dinas tersebut.