Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding dari jaksa penuntut umum sehingga hukuman Ammar diperberat menjadi empat tahun penjara.
Kasus Keempat (2025): Dugaan Pengedaran di Rutan
Saat menjalani hukuman di Rutan Salemba, Ammar Zoni kembali terlibat dengan narkoba.
Dia diduga terlibat dalam pengendalian peredaran sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam rutan bersama lima narapidana lainnya.
Penyidikan Polsek Cempaka Putih mengungkap bahwa Ammar menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre (DPO), yang dikirim melalui perantara Asep.
Peran Ammar adalah menampung narkoba dan mendistribusikannya kepada tahanan lain.
Ammar terjerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika dan kini terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Saat ini, Ammar Zoni telah pindah ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan.(*)





