Lebih lanjut, motivasi RAN nekat melakukan pencemaran nama baik dengan menyebar kasus hoaks di sosial media ini karena ia merasa sakit hati dengan MF terkait pencalonan sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di UNY.
Pelaku tidak terima dengan MF yang lolos dalam pencalonan keanggotaan BEM.
Di sisi lain, MF, sosok yang terkena fitnah atas kasus ini sudah melaporkan RAN pada Sabtu, 11 November 2023. Hal ini ia laporkan atas dasar pencemaran nama baik.
Atas perbuatan ini, pelaku RAN terjerat dengan hukum pidana Undang Undang ITE yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara.(*)





