Penyidik Pertimbangkan Tindakan Lanjutan
Pihak penyidik kini tengah mempertimbangkan langkah lanjutan atas sikap Bambang yang tidak kooperatif. Kombes Dwi menegaskan, kepolisian akan menilai apakah surat dan alasan yang tersangka sampaikan layak di terima menurut hukum.
Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan pada 27 Februari 2025. Polisi mendapati indikasi kuat bahwa tempat tersebut menyediakan tarian striptis dan praktik prostitusi terselubung.
Sebelumnya, penyidik juga telah menjerat seorang perempuan berinisial YS alias Mami U, yang perkaranya sudah di limpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Kendal Pembunuh Wanita di Hotel Semarang, Ini Motif Tersangka
Bambang Raya di jerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa upaya mangkir dari proses hukum tidak akan menghentikan jalannya penyelidikan. Jika perlu, penyidik berwenang menjemput paksa tersangka yang tidak kooperatif. (*)