SEMARANG, beritajateng.tv – Pemilik Mansion KTV & Bar, Bambang Raya (BR), kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terkait kasus pornografi dan pelanggaran kesusilaan di tempat hiburan malam miliknya.
Padahal, polisi telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan, termasuk pada pemanggilan kedua yang jadwalnya jatuh pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Jadi tersangka B sudah kami panggil dua kali. Hari ini kami menunggu kepatutan beliau untuk hadir di Polda Jawa Tengah,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis 19 Juni 2025.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Pornografi di Mansion Karaoke Ketua Hanura Jateng Mangkir dari Pemeriksaan
Pada pemanggilan kedua, Bambang kembali tidak hadir dan hanya mengirimkan surat berisi alasan ketidakhadiran karena kegiatan lain.
Hal yang sama juga terjadi pada panggilan pertama tanggal 12 Juni 2025, di mana ia menyampaikan ketidakhadirannya lewat surat karena menghadiri kegiatan organisasi.
“Hari ini panggilan kedua. Beliau kirim surat, itu yang sedang kami telaah apakah alasannya bisa diterima secara hukum,” tambah Dwi.
Penyidik Pertimbangkan Tindakan Lanjutan
Pihak penyidik kini tengah mempertimbangkan langkah lanjutan atas sikap Bambang yang tidak kooperatif. Kombes Dwi menegaskan, kepolisian akan menilai apakah surat dan alasan yang tersangka sampaikan layak di terima menurut hukum.
Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan pada 27 Februari 2025. Polisi mendapati indikasi kuat bahwa tempat tersebut menyediakan tarian striptis dan praktik prostitusi terselubung.
Sebelumnya, penyidik juga telah menjerat seorang perempuan berinisial YS alias Mami U, yang perkaranya sudah di limpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Kendal Pembunuh Wanita di Hotel Semarang, Ini Motif Tersangka





