BACA JUGA: Dampingi Saksi Kasus Karaoke Mansion, Peradi Semarang Kecam Pengusiran oleh Penyidik Polda Jateng
Penyidik menjerat Bambang dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan.
Polisi menegaskan, meskipun Bambang mangkir, penyidikan akan terus berlanjut dan pemanggilan ulang akan pihak polisi lakukan. Jika tersangka kembali mangkir tanpa alasan sah, langkah hukum lebih tegas siap ditempuh. (*)